Minggu, 04 Desember 2011

NEGARA





1.     4 unsur syarat mutlak terbentuknya negara
a.     Rakyat merupakan unsur terpenting negara,karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis,rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu sendiri.
b.     Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsung
pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan
suatu dasar personel suatu negara, maka wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa yang berpindah-pindah (nomaden) tidak akan mempunyai negara walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Wilayah suatu negara,secara umum dapat di bedakan atas sebagai berikut:  

Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.

Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.

Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.

c.      Pemerintah yang berdaulat
Suatu pemerintahan berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut “kedaulatan” yang merupakan
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
                                                                                   
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara,kedaulatan yang dimiliki pemerintahan dapat dibedakan sebagai berikut :
·        Kedaulatan ke dalam,artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
·        Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
d.      Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif),namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubunga internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan sebagai berikut ini:
·        Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun interverensi dari negara lain.
·        Ketentuan hukum alam yang tidak bisa di elakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, mislanya memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik,sosial-budaya,pertahanan,dan keamanan. Adapun  Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
di berikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan ini tentang kenyataan(fakta) adanya suatu negara.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
·        Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
2.     Tujuan negara dan fungsi negara secara umum :
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.     Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.     Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.     Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut yaitu :
1.     Memperluas kekuasaan semata
2.     Menyelenggarakan ketertiban umum
3.     Mencapai kesejahteraan umum
           Fungsi negara
           Berikut fungsi mutlak yang harus ada :
·        Sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
·        Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
·        Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
·        Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
·        Tugas esensial merupakan mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian,ketertiban dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang ).
Tugas eksternal mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara  sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara mana pun di dunia.
·        Tugas fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual,sosial, maupun ekonomi.
Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin,kesehatan, dan pendidikan rakyat




   3.     Terjadinya negara secara  pendekatan faktual

  Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
                                  

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

           




4.    Sifat hakikat negara menurut Prof. Miriam budiarjo (1984)
·        Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi,tentara dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku di taati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
·        Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·        Sifat mencakup semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang di biarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.






                                                           
            Opini
Menurut saya Negara merupakan unsur penting yang di dalamnya ada rakyat,wilayah yg permanen,dan pemerintahan yg berdaulat (baik ke dalam maupun keluar) untuk mewujudkan kepentingan bersama . sifat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara,norma dasar yang menjadi tujuan,falsafah hidup yang ingin diwujudkan,perjalanan sejarah, dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara, tujuan dari didirikannya negara sangat penting guna menciptakan kesejahteraan,ketertiban,dan ketentraman pada semua rakyatnya. Maka dari itu kita sebagai warga negaranya harus ikut membangun dan memajukan negara agar lebih baik dari yang sebelumnya.

Sumber
Budiyanto,Drs.,MM.” Pendidikan Kewarganegaraan SMA Jilid 1 ”. Jakarta :  Penerbit Erlangga,2006.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar